Djunaidi Nur divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam kasus suap pengelolaan hutan(MI/Muhammad Ghifari A)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada Djunaidi Nur. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait PT Inhutani V.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1).
“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama,” kata Hakim Teddy saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Djunaidi memberikan suap kepada Eks Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dalam dua tahap dengan total nilai mencapai S$199.000 atau setara Rp2,51 miliar.
Pemberian pertama sebesar S$10.000 digunakan untuk membeli stik golf. Sementara pemberian kedua sebesar S$189.000 disalurkan melalui Aditya Simaputra untuk melunasi pembayaran mobil Jeep Rubicon milik Dicky senilai Rp2,385 miliar.
Selain pidana penjara, Djunaidi juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hal yang memberatkan putusan ini adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak integritas kepemimpinan di lingkungan BUMN. Djunaidi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan yang sama, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, juga dijatuhi vonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aditya Simaputra berupa pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan serta pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar jaksa membacakan tuntutan yang dikabulkan hakim. (Z-10)

1 day ago
7






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392741/original/040732000_1761499374-000_82396WX.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5416450/original/062853400_1763451078-Harga_Apple_Watch_Series_11_hingga_Watch_Ultra_3_di_Indonesia_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411327/original/005372700_1763011048-Ellham.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957585/original/091770400_1727772719-000_36HG47A.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4332604/original/083769300_1677034000-000_339Q9N4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4110996/original/050787700_1659452347-Spotify_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412907/original/006280700_1763108886-Galaxy_Z_Flip_7.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5388981/original/067743700_1761183805-7.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412562/original/065570900_1763096258-Amazon_Leo.png)
