ilustrasi(MI)
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan, wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme belum dapat disikapi secara final karena Surat Presiden (Surpres) yang beredar masih berstatus draf dan belum diterima secara resmi oleh DPR. Menurutnya, Surpres tersebut tidak bisa disamakan dengan peraturan perundang-undangan.
Dave menjelaskan, Surpres pada dasarnya merupakan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR, bukan produk hukum yang langsung mengikat. Karena itu, Komisi I DPR RI belum memiliki dasar untuk mengambil keputusan sebelum menerima naskah resmi dari pemerintah.
"Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa Surat Presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR," kata Dave saat dihubungi, Rabu (14/1).
Ia menambahkan, hingga saat ini Komisi I DPR RI belum menerima dokumen resmi terkait Surpres tersebut. Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
"Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI," ujarnya.
Dave menegaskan, setiap regulasi yang mengatur peran TNI, khususnya dalam isu sensitif seperti penanganan terorisme, harus disusun dengan landasan hukum yang kuat. Selain itu, regulasi tersebut harus proporsional dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
"Prinsip kami jelas yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil," tuturnya.
Lebih lanjut, Dave menyatakan, Komisi I DPR pada dasarnya mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme. Upaya tersebut dipandang penting sebagai bagian dari menjaga stabilitas dan keamanan nasional di tengah dinamika ancaman yang terus berkembang.
Namun demikian, ia menekankan bahwa keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat. Peran TNI, kata Dave, seharusnya bersifat melengkapi dan bukan menggantikan fungsi aparat penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan terorisme.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme akuntabilitas yang transparan dalam setiap pelibatan TNI. Dengan pengaturan yang jelas, regulasi yang disusun diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.
"Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan," pungkas Dave. (Mir/P-3)

1 day ago
3






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392741/original/040732000_1761499374-000_82396WX.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5416450/original/062853400_1763451078-Harga_Apple_Watch_Series_11_hingga_Watch_Ultra_3_di_Indonesia_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411327/original/005372700_1763011048-Ellham.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957585/original/091770400_1727772719-000_36HG47A.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4332604/original/083769300_1677034000-000_339Q9N4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4110996/original/050787700_1659452347-Spotify_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5388981/original/067743700_1761183805-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412907/original/006280700_1763108886-Galaxy_Z_Flip_7.png)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412562/original/065570900_1763096258-Amazon_Leo.png)
