Ilustrasi kereta api.(MI.Yoseph Pencawan)
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara mengungkap penyebab kecelakaan KA Putri Deli relasi Medan–Tanjungbalai yang menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang tidak terjaga antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Tanjungbalai, Selasa (13/1) sore. Insiden itu mengakibatkan lokomotif kereta rusak parah dan perjalanan kereta terganggu.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.09 WIB di kilometer 158+1/2 saat KA Putri Deli melintas menuju Tanjungbalai. Truk bernomor polisi BK 8323 GK yang datang dari arah Kisaran menuju Tanjungbalai tertabrak lokomotif ketika melewati perlintasan sebidang.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatra Utara Anwar Yuli Prastyo mengatakan, berdasarkan keterangan warga sekitar, masinis sudah memberikan peringatan sebelum kejadian.
"Masinis telah membunyikan suling lokomotif berulang kali, namun pengemudi truk diduga tidak memperhatikan kondisi lalu lintas di kanan dan kiri rel," ungkapnya Rabu (14/1).
Benturan keras membuat lokomotif KA Putri Deli CC 201 83 28 tidak dapat melanjutkan perjalanan. Untuk mengamankan perjalanan dan jalur rel, rangkaian kereta kemudian ditarik menuju Stasiun Kisaran menggunakan lokomotif penolong.
KAI selanjutnya melakukan penggantian lokomotif dengan unit CC 201 77 04 agar perjalanan dapat dilanjutkan. Proses evakuasi dan penggantian lokomotif tersebut memerlukan waktu cukup lama sehingga berdampak pada ketepatan jadwal perjalanan.
Setelah seluruh proses selesai, KA Putri Deli baru dapat diberangkatkan kembali menuju Stasiun Tanjungbalai pada pukul 19.51 WIB. Akibat kejadian ini, perjalanan kereta mengalami keterlambatan selama 111 menit dan berimbas pada jadwal keberangkatan lanjutan menuju Medan.
Anwar memastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Seluruh kru dan penumpang KA Putri Deli dilaporkan selamat dan KAI Divre I Sumut memberikan service recovery kepada penumpang sesuai ketentuan.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup serta mendahulukan perjalanan kereta api. (E-2)

1 day ago
3






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392741/original/040732000_1761499374-000_82396WX.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411327/original/005372700_1763011048-Ellham.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5416450/original/062853400_1763451078-Harga_Apple_Watch_Series_11_hingga_Watch_Ultra_3_di_Indonesia_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957585/original/091770400_1727772719-000_36HG47A.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4332604/original/083769300_1677034000-000_339Q9N4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4110996/original/050787700_1659452347-Spotify_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5388981/original/067743700_1761183805-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412907/original/006280700_1763108886-Galaxy_Z_Flip_7.png)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412562/original/065570900_1763096258-Amazon_Leo.png)
