Ilustrasi(Dok ist)
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) merespons Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ibas menegaskan pengesahan ini bukan sekadar proses legislasi, melainkan juga penegasan nilai moral dan komitmen kebangsaan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu menekankan aturan baru ini menjadi pengingat bagi penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjunjung tinggi keadilan, menaati hukum, serta memastikan proses peradilan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, terdapat banyak pesan moral yang dapat kita petik bersama. Namun satu hal yang paling mendasar adalah adanya moral obligation (kewajiban moral) bagi seluruh penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga tegaknya keadilan (justice),” kata Ibas melalui keterangannya, Selasa (18/11).
Ibas menekankan keberadaan KUHAP yang baru harus menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang lebih modern, transparan, serta selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan perlindungan hak-hak warga negara.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk tunduk, patuh, dan konsisten menegakkan aturan, hukum, serta peraturan yang berlaku (rules, law, and regulations) demi terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” lanjutnya.
Ibas juga menegaskan Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh penyempurnaan sistem peradilan pidana melalui KUHAP yang baru, sekaligus memastikan implementasinya ke depan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil.
“Fraksi Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil, sebagaimana menjadi amanat dan harapan rakyat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/11).
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani Puan yang disambut “setuju” dari para anggota DPR.
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan. Ia mengatakan Komisi III DPR telah menjelaskan soal hoaks yang beredar di media sosial.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan. (H-2)

1 month ago
19






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392741/original/040732000_1761499374-000_82396WX.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5416450/original/062853400_1763451078-Harga_Apple_Watch_Series_11_hingga_Watch_Ultra_3_di_Indonesia_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411327/original/005372700_1763011048-Ellham.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957585/original/091770400_1727772719-000_36HG47A.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4332604/original/083769300_1677034000-000_339Q9N4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4110996/original/050787700_1659452347-Spotify_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5388981/original/067743700_1761183805-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412907/original/006280700_1763108886-Galaxy_Z_Flip_7.png)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)