Ilustrasi(Dok Litbang MI)
FORUM Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menyampaikan keluhan terkait kondisi kesejahteraan dan diskriminasi yang mereka alami di dalam sistem peradilan Indonesia. Hal tersebut disampaikam Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia, Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026).
Ade menyebut posisi hakim ad hoc saat ini berada dalam kondisi yang ironis. Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
"Hakim ad hoc selalu dibentur-benturkan dengan hakim karier. Selalu terngiang pemahaman bahwa kami tidak sama, 'kalian itu hanya hakim ad hoc'. Imbasnya sangat terasa pada kesejahteraan kami," ujar Ade.
Ade memaparkan berbeda dengan hakim karier, hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok. Sumber penghasilan hakim ad hoc sepenuhnya hanya bergantung pada tunjangan kehormatan yang terakhir kali mengalami perubahan pada tahun 2013 lalu.
Tak hanya itu, hakim ad hoc juga tidak mendapatkan fasilitas jaminan seperti rumah dinas yang layak. Jika ada rumah dinas, mereka kerap harus mengalah jika hakim karier ingin menempatinya. Bahkan, untuk biaya kehadiran, mereka hanya mendapatkan tunjangan transportasi sekitar Rp40 ribu per hari.
"Hak keuangan kami seolah hanya 'belas kasihan' dari pengusulan lembaga, sementara hakim karier diminta langsung oleh pimpinan negara. Ini sebuah ironi yang sangat getir," tegasnya.
Ade mengungkapkan kesenjangan semakin terasa ketika berbicara mengenai jaminan hari tua, kecelakaan kerja, hingga kematian. Ade menceritakan kejadian memilukan saat seorang rekan mereka, hakim ad hoc di Jayapura, meninggal dunia. Rekan-rekan sesama hakim harus menggalang dana agar jenazah almarhum bisa dipulangkan.
"Kami benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu karena tidak dilindungi jaminan apapun. Keluarga yang ditinggalkan, termasuk anak-anak yang masih kecil, tidak mendapatkan tunjangan pasca-kematian," ungkap Ade.
Selain masalah finansial, Ade menyoroti disparitas hal-hal normatif seperti hak cuti melahirkan yang masih dibeda-bedakan, padahal hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam undang-undang tanpa perlu aturan turunan lagi.
Maka dari itu, Ade memohon kepada Komisi III DPR RI menginisiasi perbaikan regulasi dan kesejahteraan hakim ad hoc. Ia mengingatkan bahwa hakim ad hoc lahir dari dedikasi pejuang demokrasi untuk kebaikan negara, namun keberadaannya seolah dilupakan setelah sistem berjalan.
"Mohon atensi dari lembaga yang menginisiasi hadirnya hakim ad hoc. Kami mengadu ke sini agar ada solusi nyata terkait perlindungan asuransi dan kesejahteraan kami yang sudah 13 tahun jalan di tempat," pungkasnya. (H-2)

1 day ago
7






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392741/original/040732000_1761499374-000_82396WX.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411327/original/005372700_1763011048-Ellham.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5416450/original/062853400_1763451078-Harga_Apple_Watch_Series_11_hingga_Watch_Ultra_3_di_Indonesia_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957585/original/091770400_1727772719-000_36HG47A.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4332604/original/083769300_1677034000-000_339Q9N4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4110996/original/050787700_1659452347-Spotify_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412907/original/006280700_1763108886-Galaxy_Z_Flip_7.png)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5388981/original/067743700_1761183805-7.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)