Hukum Pidana Tidak Boleh Mendahului Hukum Perdata Yang Masih Berjalan

1 month ago 19
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Hukum Pidana Tidak Boleh Mendahului Hukum Perdata Yang Masih Berjalan Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/11).(Dok.Istimewa)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (17/11). 

Perkara ini menyeret tiga petinggi PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam paparannya, JPU menyampaikan sejumlah poin, antara lain bahwa pertama, ketiga terdakwa merupakan subjek hukum yang cakap, normal, dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kedua, JPU menyatakan meyakini para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan. Ketiga, untuk terdakwa Jimmy Masrin, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa denda.

Ketiga terdakwa yakni Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho yang dituntut 6 tahun penjara, Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara, serta Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara.

"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/11).

Disebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

KEKELIRUAN KONSTRUKSI HUKUM
Penasihat Hukum Terdakwa 3 Jimmy Masrin (JM), Waldus Situmorang, menilai tuntutan JPU memunculkan kekeliruan konstruksi hukum yang berpotensi misleading. Menurut Waldus, JPU menafsirkan pembayaran kewajiban Petro Energy kepada LPEI sebagai tindakan pengembalian uang tindak pidana korupsi, padahal kedua istilah tersebut sangat berbeda di dalam hukum pidana.

“Dalam hukum, pengembalian sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Tipikor hanya terjadi bila seseorang telah dinyatakan menerima uang hasil tindak pidana, lalu mengembalikannya ke rekening negara. Tetapi yang terjadi dalam perkara ini adalah pembayaran kewajiban kontraktual, bukan pengembalian uang korupsi,” ujar Waldus seusai persidangan.

SKEMA PEMBAYARAN
Waldus menjelaskan bahwa skema pembayaran antara Petro Energy dengan LPEI sudah berjalan jauh sebelum perkara pidana ini bergulir. Untuk fasilitas US$10 juta, pembayaran telah dilakukan sejak 2021–2022, dan kini tinggal tersisa sekitar US$500 ribu. Seluruh bunga dibayar, tanpa tunggakan sedangkan, untuk fasilitas US$50 juta, sesuai perjanjian, pembayaran dimulai pada 2024 dan sudah dilakukan tujuh kali, dengan jatuh tempo hingga 2028, namun untuk pembayaran bunga sudah dibayarkan sejak 2021.

Dengan demikian, Waldus menilai tidak logis apabila pembayaran utang komersial yang dilakukan sesuai perjanjian perdata dianggap sebagai pengembalian dana hasil korupsi. “Kalau ini dianggap pengembalian, seolah-olah uang tersebut adalah milik negara dan harus masuk ke rekening negara. Padahal yang terjadi adalah pembayaran utang kepada LPEI sesuai perjanjian yang masuk ke rekening milik LPEI,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut terdakwa 3 Jimmy Masrin (JM) sebagai pihak yang berbelit-belit. Kuasa hukum menilai penilaian tersebut keliru dan tidak mencerminkan fakta di persidangan. Sebagai komisaris, JM tidak terlibat dalam operasional harian Petro Energy. 

Peran tersebut berada di tangan direksi, khususnya Direktur Utama Newin Nugroho (NN). Karena itu, menurut Waldus, sikap Jimmy yang minim bicara justru konsisten dengan fungsi jabatannya. “Penilaian bahwa terdakwa berbelit-belit tidak berdasar. Beliau jarang bicara justru karena tidak menjalankan fungsi operasional,” jelas Waldus.

SIAPKAN PLEDOI
Menanggapi pertanyaan mengenai arah pembelaan di tahap berikutnya, Waldus, menegaskan bahwa tim akan menyampaikan pembelaan secara menyeluruh dalam pledoi. Ia menekankan kembali bahwa seluruh pembayaran telah dilakukan sesuai termin dan perjanjian, yang merupakan kesepakatan sah antara Petro Energy dan LPEI.

“Pertama, uang sudah dibayar secara termin sesuai perjanjian. Ini hubungan perdata yang sah dan mengikat kedua pihak, pacta sunt servanda, sebagaimana Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata. Pembayaran itu lalu dialirkan ke PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Pada Idi sesuai rangkaian perjanjian lanjutan. Semua itu bagian dari mekanisme restrukturisasi yang berjalan legal. Pertanyaannya, mengapa hubungan perdata yang masih berjalan dan tidak wanprestasi ini justru dicampuri hukum publik?” ujar Waldus.

Waldus menegaskan, hukum pidana tidak semestinya masuk ketika sengketa perdata belum selesai, kecuali terjadi ingkar janji. Karena pembayaran berjalan lancar, ia menilai konstruksi tuntutan JPU perlu dikoreksi. “Tema pembelaan kami sederhana ini adalah pembayaran utang yang sah, bukan tindak pidana,” tutup Waldus. (Ant/E-2)

Read Entire Article