Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyerahkan naskah pandangan pemerintah kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR Moh Rano Alfath dan Sari Yuliati.(Antara)
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI, yang dinilai justru memperkuat diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (18/11), koalisi menyebut regulasi baru itu mengabaikan kewajiban negara untuk menjamin akses setara dalam proses peradilan.
Koalisi menilai beberapa pasal dan frasa krusial dalam KUHAP terbaru menegaskan ketidaksetaraan bagi kelompok disabilitas. Salah satu sorotan terbesar ialah definisi saksi yang masih mewajibkan keterangan 'yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri'. Menurut koalisi, frasa itu secara langsung mendiskriminasi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan pendengaran dan penglihatan. Definisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan MK No.65/PUU-VIII/2010.
Selain itu, KUHAP baru dinilai memperkuat stigma karena tetap mempertahankan ketentuan yang menghapus keterangan di bawah sumpah bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Koalisi menyebut langkah ini sebagai reproduksi anggapan keliru bahwa kelompok tersebut tidak mampu memberikan keterangan yang sah, padahal posisi mereka sangat rentan terhadap relasi kuasa.
Koalisi juga menekankan ketentuan rehabilitasi otomatis dan pendekatan medis-kuratif dalam pasal terkait menunjukkan bahwa negara masih memandang penyandang disabilitas sebagai objek, bukan subjek hukum setara. KUHAP baru disebut hanya mengulang persoalan lama dari KUHAP 1981 dan memperkuat hambatan sistemik dalam akses keadilan.
Masalah berikutnya ialah absennya pengaturan rinci soal akomodasi yang layak dalam undang-undang. Pasal 145 justru menyerahkan pengaturan akomodasi ke Peraturan Pemerintah. "Ini melemahkan perlindungan hak penyandang disabilitas karena akomodasi yang layak seharusnya dimuat dalam undang-undang, bukan disubordinasikan pada regulasi turunan," demikian petikan siaran pers tersebut.
Istilah-istilah penting pun tak tercantum, seperti Juru Bahasa Isyarat, pendamping disabilitas, hingga penilaian personal. Menurut koalisi, ketiadaan nomenklatur ini berpotensi menghambat pemenuhan aksesibilitas di lapangan.
Koalisi juga mengungkapkan kekecewaan mendalam karena masukan yang mereka sampaikan dalam RDPU pada 29 September 2025 tidak diakomodasi sama sekali. Mereka menyebut proses itu tidak menghadirkan partisipasi bermakna.
Pengesahan KUHAP baru, menurut koalisi, menjadi bukti bahwa negara belum menempatkan hak penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang inklusif. Koalisi beranggotakan lebih dari 20 organisasi itu menyerukan koreksi segera terhadap regulasi yang mereka nilai diskriminatif, stigmatis, dan tidak akomodatif. (E-3)

1 month ago
19






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392741/original/040732000_1761499374-000_82396WX.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5416450/original/062853400_1763451078-Harga_Apple_Watch_Series_11_hingga_Watch_Ultra_3_di_Indonesia_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411327/original/005372700_1763011048-Ellham.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957585/original/091770400_1727772719-000_36HG47A.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4332604/original/083769300_1677034000-000_339Q9N4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4110996/original/050787700_1659452347-Spotify_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5388981/original/067743700_1761183805-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412907/original/006280700_1763108886-Galaxy_Z_Flip_7.png)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)