Kasubdit Jatanras Ditresskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim (kiri) bersama Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11/2025).( ANTARA/Ilham Kausar)
WAKIL Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkap penyebab kematian Kepala Cabang Bank di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta, saat peristiwa penculikan terjadi. Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan saluran napas serta pembuluh nadi besar, sehingga memicu gejala mati lemas.
Rekonstruksi penculikan yang digelar pada Senin (17/11) juga memperlihatkan bagaimana tersangka menyeret Ilham dengan cara menarik handuk kecil yang melilit di lehernya sebelum membuang tubuh korban.
"Ini masuk dalam ilustrasi pada adegan ke 48 pada saat rekonstruksi ketika pelaku menarik korban dengan handuk kecil yang melilit di leher korban agar korban bisa keluar dari mobil menuju ke TKP pembunuhan," kata Putu Kholis dikutip dari Antara, Selasa (18/11).
Sebelum tindakan itu, korban disebut mengalami sejumlah penganiayaan di dalam mobil yang digunakan tersangka MN, seorang prajurit Kopassus berpangkat Sersan Kepala (Serka), serta salah satu tokoh kunci lainnya, YJP atau JJ. Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa Ilham sempat melawan, lalu diinjak di bagian perut dan kakinya.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya memperbarui perkembangan kasus dengan menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku. Penambahan pasal ini membuat ancaman hukuman meningkat hingga 15 tahun penjara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa langkah itu diambil setelah penyidik menerima petunjuk dari jaksa serta merekonstruksi ulang rangkaian peristiwa yang menimpa MIP.
"Ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 KUHP dan mendalami Pasal 340 KUHP. Berkasnya sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU," kata Abdul Rahim dikutip dari Antara, Selasa (18/11).
Sebelumnya, kepolisian telah mengidentifikasi 17 tersangka yang terlibat dalam penculikan yang berujung kematian MIP. Mereka terbagi dalam empat klaster: otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, serta tim surveilans yang membuntuti korban.
Dari jumlah itu, dua di antaranya merupakan oknum TNI, yakni Kopda FH dan Serka N. Para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Dengan penambahan Pasal 338 KUHP dan pendalaman unsur Pasal 340 KUHP, penyidik menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh, termasuk memastikan peran setiap klaster dan pihak yang terlibat.

1 month ago
15






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392741/original/040732000_1761499374-000_82396WX.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5416450/original/062853400_1763451078-Harga_Apple_Watch_Series_11_hingga_Watch_Ultra_3_di_Indonesia_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411327/original/005372700_1763011048-Ellham.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957585/original/091770400_1727772719-000_36HG47A.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4332604/original/083769300_1677034000-000_339Q9N4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4110996/original/050787700_1659452347-Spotify_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5388981/original/067743700_1761183805-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412907/original/006280700_1763108886-Galaxy_Z_Flip_7.png)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438274/original/083064300_1765278633-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_17.44.57.jpeg)