ilustrasi(MI)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi dengan Terdakwa Petrus Fatlolon, pada Senin (12/1). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Perlawanan sesuai KUHAP baru atau Eksepsi dalam KUHAP lama dari pihak Terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fahri Bachmid, menyampaikan perlawanan hukum yang menyoroti aspek fundamental dalam penegakan hukum pidana, mulai dari integritas proses pra-penyusunan dakwaan hingga validitas materiil dakwaan Penuntut Umum.
Fahri Bachmid menegaskan bahwa keadilan tidak dapat dipisahkan dari cara keadilan itu ditegakkan, atau yang dikenal dalam doktrin hukum sebagai The Integrity of the Criminal Justice System. Menurutnya, kualitas sebuah dakwaan tidak hanya diukur dari narasi delik, tetapi juga dari kejujuran dan kebersihan proses yang melahirkannya.
Dalam Nota Perlawanan tersebut, tim Advokat mengangkat beberapa isu utama. Pertama, integritas proses pra-penyusunan dakwaan. Fahri Bachmid memaparkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum pada tahap pra-ajudikasi. Ia menyebutkan adanya interaksi yang tidak patut dan terjadi di luar prosedur hukum resmi dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Juni 2024. Menurutnya, fakta ini secara serius mencederai prinsip Fair Trial dan melanggar asas Presumption of Innocence.
“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mencapai tujuan-tujuan di luar keadilan. Apabila prosesnya telah terdistorsi oleh kepentingan non-hukum, maka legitimasi dakwaan tersebut gugur secara moral dan yuridis,” tegas Fahri Bachmid di hadapan Majelis Hakim.
Kedua, ketidakcermatan materiil dakwaan yang berujung pada obscuur libel. Fahri Bachmid menilai baik Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair disusun secara tidak cermat dan tidak jelas. Penuntut Umum dinilai gagal menguraikan perbuatan materil Terdakwa secara konkret, dan justru hanya menyajikan daftar norma-norma administratif tanpa konstruksi perbuatan pidana yang jelas.
Dalam konteks ini, ia menyoroti dualisme kedudukan Terdakwa yang tidak dipisahkan secara tegas oleh Jaksa, yakni sebagai Bupati dalam ranah hukum publik dan sebagai Pemegang Saham BUMD dalam ranah hukum privat. Selain itu, Penuntut Umum juga dinilai mencampuradukkan kebijakan strategis Kepala Daerah dengan kegagalan manajerial operasional, yang secara hukum sepenuhnya merupakan tanggung jawab Direksi BUMD sebagai entitas hukum mandiri berdasarkan prinsip separate legal entity.
Ketiga, ketidakabsahan audit kerugian negara. Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah penggunaan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah sebagai dasar utama klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar. Fahri Bachmid menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan secara tegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
“Secara konstitusional, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan atau mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Inspektorat hanya memiliki kewenangan audit internal dan pembinaan. Menggunakan produk hukum dari lembaga yang tidak berwenang menjadikan dakwaan ini spekulatif dan tidak memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Keempat, kekeliruan penerapan konstruksi perbuatan berlanjut. Dalam Nota Perlawanan, tim penasihat hukum juga mengkritisi penerapan Pasal 64 ayat (1) KUHP oleh Penuntut Umum yang menggeneralisasi peristiwa hukum dari tahun 2020 hingga 2022 sebagai satu rangkaian perbuatan berlanjut. Menurut Fahri Bachmid, setiap tahun anggaran memiliki dasar hukum APBD yang berbeda serta karakteristik peristiwa yang tidak sama, sehingga penggabungan tersebut justru mengaburkan fakta hukum yang seharusnya dinilai secara spesifik.
Menutup penyampaiannya, Fahri Bachmid meminta Majelis Hakim untuk menjalankan perannya sebagai benteng terakhir keadilan, dengan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
“Kami tidak sedang sekadar membela klien, tetapi sedang membela integritas hukum acara pidana agar tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan,” pungkasnya.
Majelis Hakim selanjutnya menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin (26/1), dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas Nota Perlawanan yang telah diajukan. (Cah/P-3)

2 days ago
7






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392741/original/040732000_1761499374-000_82396WX.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411327/original/005372700_1763011048-Ellham.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5416450/original/062853400_1763451078-Harga_Apple_Watch_Series_11_hingga_Watch_Ultra_3_di_Indonesia_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957585/original/091770400_1727772719-000_36HG47A.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4332604/original/083769300_1677034000-000_339Q9N4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4110996/original/050787700_1659452347-Spotify_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412907/original/006280700_1763108886-Galaxy_Z_Flip_7.png)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5388981/original/067743700_1761183805-7.jpg)





